Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru-baru ini memeriksa Tersangka LR dan 2 saksi dalam kasus tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kapuspenkum Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, dan FRT, anak dari Tersangka MW. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut. Langkah-langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.