29 C
Jakarta
HomeHukum dan Kriminal"Penolakan Permohonan RJ Kasus Penipuan dan Penggelapan - Analisis Hukum Kriminal"

“Penolakan Permohonan RJ Kasus Penipuan dan Penggelapan – Analisis Hukum Kriminal”

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 2 dari 3 permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Andry Alvian Nasution dari Kejaksaan Negeri Medan, yang diduga melanggar 362 KUHP tentang Pencurian. Kejadian perkara bermula saat Tersangka mengambil barang milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan melarikan diri setelahnya. Setelah proses perdamaian, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar.

Selain itu, JAM Pidum juga menyetujui 1 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap Tersangka Nurmaya Laurent Siagian alias Maya dari Kejaksaan Negeri Medan, yang juga disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena proses perdamaian telah dilaksanakan di mana Tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf, Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan pertimbangan sosiologis. Namun, berkas perkara atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tindakan yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sebagai pelaksanaan dari kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait