Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada Jum’at (13/12/2024). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua saksi dengan inisial STM dari PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna mendukung lanjutan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula tersebut. Semua informasi tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1061/055/K.3/Kph.3/12/2024.