Deddy Hanteru Sitorus, anggota DPR RI, mengungkapkan kekhawatiran terkait kasus PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), perusahaan batubara di Malinau, Kalimantan Utara, yang dipimpin oleh Juanda Lesmana Lauw. Pengusaha ini telah melakukan tindakan yang berpotensi pencemaran lingkungan dan limbah dari tambang batubara KPUC yang merusak Sungai Malinau. Penyidik Mabes Polri telah mengambil tindakan dengan memasang garis polisi di lokasi tambang dan membawa Juanda untuk diproses hukum. Deddy Sitorus menegaskan bahwa kasus ini harus ditegakkan hukumnya di Kalimantan Utara, tanpa ada intervensi yang menghalangi proses hukum.
Perlawanan terhadap KPUC tidak hanya datang dari Deddy Sitorus, tetapi juga dari berbagai pihak masyarakat. Beberapa tokoh di Tarakan dan Malinau mengecam tindakan KPUC dan kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tersebut. Masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan KPUC, termasuk penebangan kayu ilegal, pengelolaan tambang di luar batas izin, dan penggusuran komunitas masyarakat adat Punan, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Paul Mauregar Lalong, mantan Ketua LSM di Malinau, menunjukkan ketidaksukaannya terhadap ketidaktegasan pemerintah dalam menangani pelanggaran yang dilakukan KPUC.
Dalam konteks ini, tantangan nyata terletak pada penegakan hukum yang konsekuen terhadap perusahaan besar seperti KPUC yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan tokoh masyarakat, memberikan tekanan yang semakin kuat terhadap perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di media, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Utara.