Home Hukum dan Kriminal “Tahap II: Kasus Suap Hakim – Temuan Terbaru”

“Tahap II: Kasus Suap Hakim – Temuan Terbaru”

Perkara 3 oknum Hakim yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yaitu Tersangka ED, HH, dan M, sedang mengalami perkembangan baru. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan melalui siaran pers bahwa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut didistribusikan melalui berbagai tahap, termasuk pembagian uang di ruang Hakim, dengan tujuan mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa. Pada tanggal 23 Oktober 2024, telah dilakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana suap. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari dan akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat untuk proses lanjutan. Penyidikan kasus ini sesuai dengan Pasal-pasal pidana yang berlaku terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version