Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hasil retribusi dan penyewaan fasilitas pelabuhan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa pertama, Karim Abidin, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Kabupaten PPU, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, sedangkan Terdakwa kedua, Heriyanto, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Kabupaten PPU, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Terdakwa juga diingatkan bahwa jika tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut. Putusan ini diterima oleh kedua terdakwa tanpa keberatan. Jaksa Penuntut Umum menuduh keduanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, dan setelah proses persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan keduanya bersalah berdasarkan bukti dan laporan akuntan publik. Semua informasi tersebut dapat dilihat lebih lanjut di situs HUKUMKriminal.Net.