Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jombang baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi di Masjid Al Iman Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh kepala KUA, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mempertegas komitmen integritas ASN Kementerian Agama dan memberikan pemahaman yang mendalam terkait regulasi pencatatan pernikahan.
Kegiatan dimulai dengan doa tahlil yang dipimpin oleh Kepala KUA Perak, M. Nashrulloh, menciptakan suasana yang khidmat. Selain itu, dalam sambutannya, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kementerian Agama Kabupaten Jombang menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Muhajir, yang menyoroti PMA 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ia menjelaskan mengenai aturan terbaru terkait pernikahan yang dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Selain itu, Muhajir juga memberikan klarifikasi mengenai biaya pencatatan nikah guna membantu masyarakat memahami batasan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Muhajir juga menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai ASN Kementerian Agama, terutama terkait gratifikasi. Diskusi yang dilakukan pada acara ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan regulasi terbaru dan langkah-langkah praktis dalam mencegah gratifikasi.
Sosialisasi ini diakhiri dengan harapan besar agar kepala KUA se-Kabupaten Jombang dapat menjadi teladan dalam menerapkan integritas dan menolak gratifikasi. Kementerian Agama Kabupaten Jombang berharap melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama semakin meningkat, di mana tata kelola pemerintahan yang baik menjadi fokus utama. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional, jujur, dan berintegritas.