Home Hukum dan Kriminal Penyelidikan Kasus Proyek Cisem 2: Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU

Penyelidikan Kasus Proyek Cisem 2: Mantan Menteri ESDM Dipanggil KPPU

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Arifin Tasrif, dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2. Dalam penyelidikan tersebut, Arifin hadir sebagai saksi atas perannya sebagai mantan Menteri ESDM saat tender proyek tersebut dilaksanakan. Proyek tersebut, bernilai hampir Rp3 Triliun, melibatkan berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan, pengadaan material, konstruksi pipa gas, dan instalasi stasiun gas.

Pemenang tender proyek tersebut, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, diumumkan pada Juli 2024. Namun, KPPU menduga terdapat pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender tersebut. Sejak September 2024, KPPU telah melakukan penyelidikan dan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Arifin Tasrif. KPPU mengingatkan semua pihak untuk berkooperasi dalam proses penyelidikan, mengingat konsekuensi hukum bagi mereka yang menolak bekerja sama. Semua pihak yang terlibat diharapkan memberikan kerjasama penuh dan menyerahkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

Exit mobile version