29 C
Jakarta
HomeBerita"Rilis Polres Madiun: Penipuan Haji Rp 5M, Penemuan Terkini"

“Rilis Polres Madiun: Penipuan Haji Rp 5M, Penemuan Terkini”

Polres Madiun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang keberangkatan haji eksklusif (Furoda) di Gedung Pertemuan Tantya Sudhirajati (TS), Mapolres Madiun, Selasa (31/12/2024). Kasus ini melibatkan Juariah (42), pemilik Ladima Tour & Travel, Jalan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh tujuh korban dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar. Tersangka, Juariah, ditetapkan oleh Satreskrim Polres Madiun setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Modus operandi pelaku melibatkan menerima uang pendaftaran dari korban haji Furoda/eksklusif sejak 2019 hingga 2023 tanpa memproses keberangkatan haji dan tidak mengembalikan uang ketika diminta kembali oleh korban. Polres Madiun menerima laporan dari tujuh orang dengan kerugian total Rp 5 miliar dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Juariah mengakui kesulitan terjadi karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan permasalahan administrasi sehingga keberangkatan haji Furoda tidak dapat dilaksanakan. Mereka berkomitmen untuk mengembalikan uang kepada jemaah haji Furoda.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait