LBH Mitra Santri Situbondo baru-baru ini mengadukan dugaan penelantaran terhadap 32 jemaah umrah yang ikut rombongan organisasi keagamaan ke DPRD Situbondo. Pembina LBH tersebut, Abdurrahman Sholeh, menyatakan pihaknya menerima banyak aduan dari jemaah umrah yang merasa tidak diperlakukan dengan baik selama perjalanan mereka ke Mekkah dan Madinah Al-Munawwarah. Sejumlah jemaah dilaporkan tidak diberangkatkan bersama-sama, bahkan tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta, Malaysia, dan Bangkok. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap organisasi keagamaan yang menangani perjalanan tersebut. Abdurrahman berharap Komisi IV DPRD Situbondo dapat mengusut kasus ini lebih lanjut.
Menurut Abdurrahman, pembayaran jemaah umrah tersebut tidak dilakukan kepada pihak penyelenggara yang sah, PT Mahabbah Fairuza Wisata, melainkan langsung kepada organisasi keagamaan yang mengelola perjalanan. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas legalitas PT tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa ada jemaah yang suami-istri terpisah lokasi hingga ada yang masih berada di Bangkok sedangkan yang lain sudah tiba di Mekkah. Uang senilai Rp26.500.000 per jemaah yang diterima oleh organisasi keagamaan itu dianggap sebagai bukti bahwa permasalahan ini perlu ditindaklanjuti.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, memastikan akan menindaklanjuti laporan LBH Mitra Santri tersebut. Pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan, PT Mahabbah Fairuza Wisata, dan Kementerian Agama, untuk mencari akar permasalahan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Komisi IV akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan umrah PT tersebut. Faisol juga mengungkapkan informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Mahabbah Fairuza Wisata pada tahun 2024, namun identitas pemilik baru belum diketahui. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.