27.6 C
Jakarta
HomeHukum dan Kriminal"Penemuan Baru dalam Sidang KPN Kutim - Hukum Kriminal"

“Penemuan Baru dalam Sidang KPN Kutim – Hukum Kriminal”

Sidang Perkara KPN Kutim di Pengadilan Tipikor PN Samarinda

Pada Kamis (16/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr di Ruang Letjen TNI Ali Said SH. Sidang yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH dengan anggota majelis hakim Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Rusdi Noor.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH, telah menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Sempaja Samarinda.

Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh JPU kepada saksi Suriansyah adalah terkait dasar hukum pemkab Kutim dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri kepada CV Berkat Kaltim. Saksi Suriansyah menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembayaran tersebut berasal dari APBD 2019.

Dari keterangan saksi-saksi yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat pertanyaan terkait dengan anggaran pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN oleh pemkab Kutim pada Tahun Anggaran 2019. Saksi Suriansyah menyebut bahwa tidak ada yang mengetahui asal anggaran tersebut.

Selain itu, dakwaan terhadap terdakwa Rusdi Noor yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar juga menjadi fokus dalam persidangan. JPU menyinggung bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui CV Berkat Kaltim. Kerugian negara tersebut juga disebabkan oleh saksi lainnya, Subair, selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU. Keseluruhan perkembangan persidangan ini dapat diikuti lebih lanjut di HUKUMKriminal.Net.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait