29 C
Jakarta
HomeBeritaTersangka Tambahan di LBH Mitra Santri Situbondo: Penemuan Terkini

Tersangka Tambahan di LBH Mitra Santri Situbondo: Penemuan Terkini

LBH Mitra Santri Situbondo Mendorong KPK untuk Menetapkan Tersangka Tambahan

Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka tambahan bagi pihak yang memberikan uang gratifikasi kepada Karna Suswandi, bupati, dan Eko Prionggo Jati, Kadis DPUPP Kabupaten Situbondo. Abdurrahman Saleh menegaskan perlunya melibatkan pihak lain yang menerima gratifikasi demi keadilan.

Menurut Abdurrahman Saleh, dalam putusan praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, Karna Suswandi menerima sejumlah uang gratifikasi melalui beberapa orang, seperti TG, Asal Fany Balda, Sanusi, SG, AAR, IY, RPD, AW, AFD, FDS, dan SNK. Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka turut serta dan membantu melakukan tindak pidana korupsi yang menjerat KS dan EPJ.

LBH Mitra Santri Situbondo menekankan pentingnya KPK segera menetapkan tersangka tambahan bagi semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas. Dengan tegas, Abdurrahman Saleh menyampaikan harapannya agar langkah hukum yang tegas diambil demi memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait