Petani Kalibakar di Kabupaten Malang mendatangi Gedung DPRD untuk menuntut redistribusi lahan yang mereka garap. Mereka berharap mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan kesiapannya untuk menampung aspirasi masyarakat dan memfasilitasi tuntutan mereka. Aspirasi ini akan disampaikan kepada Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Malang guna mencari solusi yang adil. DPRD akan mengawal proses pengajuan ini agar berjalan lancar dan siap memediasi serta memfasilitasi permohonan petani Kalibakar. Diharapkan melalui kerjasama ini, solusi terbaik bagi petani penggarap Kalibakar bisa segera tercapai.