Home Hukum dan Kriminal “Pidum Setujui 17 Permohonan RJ: Terobosan Hukum”

“Pidum Setujui 17 Permohonan RJ: Terobosan Hukum”

Judul: JAM Pidum Menyetujui 17 Permohonan RJ

Kejaksaan Agung telah menyetujui 17 permohonan restorative justice yang diajukan, dimana 6 dari perkara tersebut adalah mengenai kasus penganiayaan. Dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, disetujui penyelesaian 17 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ/keadilan restoratif) pada tanggal 20 Januari 2025.

Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus Muhiddin Bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri Grobogan yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban senilai Rp15 Juta. Namun, barang yang dicuri telah dikembalikan kepada korban sehingga kerugian bisa dipulihkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan dan timnya telah memfasilitasi proses restorative justice untuk kasus ini dan kasus lainnya. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice pada tanggal 15 Januari 2025. Kasus lain yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif melibatkan berbagai jenis pelanggaran seperti penggelapan, penadahan, dan penganiayaan.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan berdasarkan beberapa alasan, antara lain proses perdamaian yang telah dilakukan antara tersangka dan korban, janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan respons positif dari masyarakat. Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1, Editor: Lukman.

Exit mobile version