Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) selama periode 2017-2022. Aksi desakan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan koordinator aksi Januar Eka menegaskan tuntutan transparansi dari KPK terkait hasil penggeledahan di rumah Hengky Pribadi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan korupsi terkait penggantian komponen suku cadang untuk mendukung produksi uap di PLTU Bukit Asam, yang melibatkan Hengky Pribadi (HP) yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut, telah menjadi perhatian utama. Aliansi Mahasiswa juga meminta KPK untuk memeriksa secara mendalam dokumen keuangan yang disita selama penggeledahan di rumah Hengky Pribadi, termasuk dokumen yang memuat tanda tangan dan paraf terkait kasus korupsi tersebut. Selain itu, koordinator aksi, Januar, menekankan pentingnya KPK menjaga integritasnya dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. KPK saat ini telah mengadili tiga tersangka terkait kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yaitu Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Enjiniring PT PLN UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Google News.