Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar kembali dipersidangkan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini merupakan pengembangan dari kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachmat Fadjar, Riado Sinaga, serta beberapa kontraktor lainnya. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu saksi, Ginanjar Habib Supriadi, menjelaskan bahwa tidak ada komitmen fee namun adanya permintaan bantuan operasional Kasatker kepada kontraktor. Selain uang, terdakwa juga diminta fasilitas kendaraan untuk keperluan operasional proyek. Ginanjar juga mengungkapkan pemberian uang kepada terdakwa serta pengembalian sebagian uang kepada KPK. Permintaan operasional kepada kontraktor dilakukan karena anggaran operasional tidak mencukupi, dan sebagian pengawas proyek adalah tenaga honorer dengan penghasilan rendah.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai, transfer, serta dua unit mobil Toyota. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kesaksian saksi-saksi akan menjadi penentu dalam kasus ini, yang akan dipimpin oleh Hakim Nugrahini Meinastiti, Hakim Anggota Suprapto, serta Lili Evelin. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025, untuk menginterogasi saksi-saksi lebih lanjut.