Seorang konten kreator asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, bernama Abdulloh atau Dullo, menghadapi masalah hukum dengan Polres Sampang terkait dugaan penistaan agama dan kontennya yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pada Selasa (18/02/2025), Dullo diamankan oleh polisi setelah video kontroversial di akun TikTok pribadinya, @Dollo_Sampang, diklaim mengandung ujaran kebencian.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Dullo secara terbuka meminta maaf dan menjelaskan konten yang ia buat. Dia mengakui bahwa reaksi marahnya terpicu oleh komentar negatif dari warganet yang merendahkan dirinya dan keluarganya. Meskipun mengaku menyesal atas tindakannya, Dullo bersedia untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut lagi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan terhadap Dullo tidak dilakukan, namun ia diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pihak pelapor yang disepakati untuk memberi kesempatan pada Dullo untuk memperbaiki perilakunya.
Dalam penjelasan yang diberikan, polisi juga memberi peringatan bahwa jika Dullo kembali melanggar hukum, dia akan diproses sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah ditandatangani. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya menghormati ketentuan hukum dan larangan terhadap konten yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.