Home Hukum dan Kriminal Kasus Hukum Kriminal WNA Malaysia: Penemuan dan Wawasan Terkini

Kasus Hukum Kriminal WNA Malaysia: Penemuan dan Wawasan Terkini

Johan Hanavy Syarif, SH, CP.Arb, Penasehat Hukum Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq, mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang menjatuhkan hukuman mati pada kliennya. Johan Hanavy Syarif, lebih dikenal dengan nama Jojo, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa Pasal 112 dan Pasal 114 terkait kasus penjualan dan penyalahgunaan narkotika. Menurut Jojo, kliennya tidak mengetahui isi atau jenis barang yang mereka titipkan, karena mereka merupakan seorang mantan askar Malaysia dan seorang driver Maxim di Malaysia. Jojo meminta keadilan bagi kliennya dan merasa bahwa hukuman mati tidaklah pantas dalam kasus ini.

Jojo juga menyoroti fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana terungkap bahwa barang haram tersebut diterima dari pihak lain yang tidak terkait dengan kedua terdakwa. Ia mempertanyakan tuntutan hukuman terkait dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jojo yakin bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam Kasasi yang diajukan. Meskipun banyak yang menyarankan Jojo untuk mundur dari kasus ini, ia tetap bertekad membela kedua terdakwa atas dasar kemanusiaan.

Kasasi terhadap putusan hukuman mati telah diajukan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Meskipun batas akhir pikir-pikir dalam perkara ini telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, PH terdakwa menyatakan bahwa tanggal batas akhirnya adalah 19 Februari 2025. Perkara ini masih dalam tahap pengajuan Kasasi dan menunggu pertimbangan lebih lanjut dari Mahkamah Agung.

Exit mobile version