Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menggelar konferensi pers dengan media terkait kasus pembunuhan di Jombang. Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan pelaku berinisial EF (39) yang ditangkap di rumahnya pada Rabu 19 Februari 2025. Pelaku diketahui sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut setelah hasil penyelidikan menyatakan bahwa korban dan pelaku adalah teman lama yang pernah bekerja bersama. Kejadian bermula dari pertemuan kedua pihak dalam sebuah minuman keras yang berujung pada pertengkaran sehingga pelaku memutuskan untuk memenggal kepala korban menggunakan alat pemotong kayu. Setelah aksi tersebut dilakukan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban yang kemudian ditemukan di rumah pelaku saat penangkapan. Penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dengan kepala dan badan terpisah mengejutkan warga setempat.