27.6 C
Jakarta
HomeBeritaResiko Kejaksaan dalam RUU KUHAP: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Resiko Kejaksaan dalam RUU KUHAP: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebuah Seminar Nasional bertema “Kesetaraan Peran dan Kewenangan dalam RUU KUHAP” di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember telah memunculkan kritik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Prof. M Noor Harisudin, seorang Guru Besar dari UIN KHAS Jember, menyoroti kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat timbul akibat pemberian kewenangan berlebihan kepada Kejaksaan. Menurutnya, RUU KUHAP yang ada saat ini dapat mengancam keseimbangan sistem peradilan jika disahkan tanpa perubahan substansial, karena kejaksaan berisiko menjadi lembaga superbody tanpa kontrol yang memadai.
Acara tersebut juga menyoroti pemusatan kewenangan pada Kejaksaan yang dapat menyebabkan ketimpangan di antara aparat penegak hukum. Haris mengingatkan bahwa hal ini bisa menyebabkan friksi antara kepolisian dan kejaksaan yang selama ini memiliki kedudukan sejajar. Kritik juga dilontarkan terhadap kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan, karena dengan meningkatnya jumlah perkara dan kewenangan yang diperluas, pertanyaan muncul mengenai apakah SDM kejaksaan saat ini mencukupi untuk menangani beban kerja yang terus bertambah.
Menyikapi hal ini, profesi hukum turut memberikan pandangan terhadap revisi RUU KUHAP yang dianggap mendesak sebelum disahkan. Diperlukan perbaikan yang komprehensif guna memastikan adanya keseimbangan kewenangan di antara lembaga penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar. Artikel ini memuat sekilas informasi dari Seminar Nasional mengenai RUU KUHAP dan pandangan para pakar terkait hal tersebut, sebagai wujud kekhawatiran akan dampak RUU tersebut terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait