27.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPolsek Samarinda Seberang Busts Drug Trafficking Network - Criminal Law

Polsek Samarinda Seberang Busts Drug Trafficking Network – Criminal Law

Dua orang, berinisial J dan NH, ditangkap oleh Jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kota Samarinda. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Jum’at (21/2/2025) sekitar Pukul 15:30 Wita. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi Narkotika yang dilakukan di lokasi tersebut. Seorang pria berinisial J (41) berhasil diamankan setelah petugas menemukan 18 paket Sabu seberat 8,68 Gram/Bruto saat melakukan penggeledahan.

Tersangka J mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial NH (50). Polisi kemudian berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kedua tersangka dan barang bukti seperti paket Sabu, sepeda motor, handphone, dan uang tunai, telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkotika ini.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait