Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan uang palsu sebesar Rp 18,7 miliar pada Senin, 24 Februari 2025. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif menjelang bulan Ramadan, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan jika uang palsu beredar di masyarakat. Uang palsu tersebut terdiri dari 129.200 lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 115.650 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah, yang kemudian dibakar di dalam tong untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan bahwa pemusnahan ini telah diatur sesuai perintah hakim setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia juga menyoroti dampak buruk dari peredaran uang palsu terhadap perekonomian negara, yang dapat menurunkan nilai keuangan secara signifikan.
Selain uang palsu, Kejari Jombang juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti pil dobel L, sabu, dan timbangan digital. Semua barang bukti itu berhasil dikumpulkan dari November 2024 hingga Februari 2025 dan telah melalui proses hukum yang berlaku. Tindakan Kejari Jombang ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran uang palsu dan narkoba guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.