Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terakwa Yanni Oktavina telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan vonis bersalah terhadap Yanni Oktavina dalam kasus TPP Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie. Yanni Oktavina, seorang Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) yang menjabat sebagai pembantu bendahara, dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama berdasarkan Dakwaan Subsidair. Putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.211.029.000,00.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan bagi Terdakwa serta memberikan batas waktu 7 hari bagi Yanni Oktavina untuk menentukan sikap terkait dengan putusan tersebut. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.357.029.000,00 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim sebelumnya menuntut pidana yang lebih berat terhadap Yanni Oktavina. Namun, putusan akhir dari Majelis Hakim menetapkan pidana yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Kini, Yanni Oktavina memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Kesimpulannya, putusan Majelis Hakim terhadap Yanni Oktavina menegaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak akan dibiarkan dan harus dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.