Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah bekerja sama dalam mendukung peningkatan akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, menyoroti bahwa masih banyak masyarakat miskin yang belum mengetahui keberadaan LBH. Menindaklanjuti hal ini, DPRD Banyuwangi telah menggelar rapat koordinasi dengan LBH untuk meningkatkan sosialisasi tentang akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Yayuk menjelaskan betapa pentingnya program bantuan hukum ini dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Bantuan hukum terbagi menjadi dua kategori, yakni litigasi untuk perkara di pengadilan dan non-litigasi seperti konsultasi dan mediasi hukum. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh warga kurang mampu tanpa diskriminasi.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum berdasarkan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dengan anggaran per kasus sebesar Rp 8 juta, DPRD Banyuwangi berencana untuk mengusulkan peningkatan anggaran pada tahun mendatang guna memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Pengajuan bantuan hukum sendiri hanya dapat dilakukan oleh LBH atau perguruan tinggi terakreditasi yang telah memiliki surat kuasa dari pemohon. Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masyarakat kurang mampu di Banyuwangi dapat merasakan manfaat penuh dari program akses bantuan hukum gratis ini.