Home Ragam Berita Pahami FWA: Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Pahami FWA: Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan rencana penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran, atau tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas dapat lebih merata sehingga kemacetan di jalur-jalur utama saat musim mudik dapat berkurang secara signifikan.

Flexible Work Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengurangi produktivitas. Sejalan dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai upaya adaptasi.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Penerapan FWA merupakan langkah inovatif dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi pekerja, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan selama mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN.

Source link

Exit mobile version