Tim Jatanras Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh pelaku perjudian kartu remi di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (07/03/2025) pukul 23.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa para pelaku diamankan saat sedang bermain judi di sebuah gardu dengan sistem “bakaran”. Selain para pelaku, polisi juga menyita empat box kartu remi merek TIUM, satuan terpal warna biru, satu unit senter kepala, satu piring warna coklat, satu lepek, dan uang tunai sebesar Rp568.000. Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 10 tahun.