Softlens atau lensa kontak digunakan sebagai alternatif kacamata demi membantu penglihatan serta digunakan untuk tujuan estetika. Tetapi, apakah penggunaan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam dan apakah cairan lensa kontak yang digunakan membatalkan puasa? Menurut pandangan ulama, penggunaan softlens tidak membatalkan puasa karena mata bukan lubang yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Beberapa ulama seperti Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki berpendapat bahwa memakai softlens tidak membatalkan puasa karena mata bukan saluran yang dapat menjadikan puasa batal.
Dalam hadis yang diriwayatkan, Rasulullah SAW sendiri pernah menggunakan celak saat berpuasa. Hukum Islam menyatakan bahwa mata bukan bagian tubuh yang harus dihindari dari masuknya benda lain selama berpuasa. Namun, ada perbedaan pandangan dari berbagai Mazhab seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali terkait penggunaan softlens. Meskipun secara hukum Islam penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, penting untuk tetap menjaga kebersihan softlens serta memperhatikan kelembapan dan durasi pemakaian agar mata tetap sehat dan nyaman ketika berpuasa.
Jadi, meskipun ada perbedaan pendapat dalam Mazhab Islam terkait penggunaan softlens saat berpuasa, secara umum penggunaan softlens tidak membatalkan puasa. Tetap penting untuk memperhatikan kebersihan dan kenyamanan mata selama menggunakan softlens, terutama saat menjalani ibadah puasa.