Forum buka puasa bersama Forkopimda dan para Ketua DPC Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Gresik, Jawa Timur, menyoroti kurangnya laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan yang dilaporkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Padahal, posko layanan pengaduan THR telah dibuka untuk memfasilitasi laporan dari pekerja maupun perusahaan. Undang-undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi, namun baru lima perusahaan yang melaporkan pembayaran THR hingga saat ini.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, juga mengungkapkan bahwa terdapat 26 kasus ketenagakerjaan yang telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dimana 11 kasus telah diselesaikan dan 15 lainnya masih dalam proses hukum. Dukungan dari pemerintah daerah terhadap Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan menjadi fokus Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dalam acara tersebut, pentingnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dengan pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif menjadi sorotan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Marvin Alfan Wahyuddin. Anggota Komisi IV DPRD Gresik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di daerah tersebut.
Kondusivitas hubungan industrial di Gresik turut diapresiasi oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, yang menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara damai. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di Gresik seperti Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Ahmad Saleh Rahanar, dan perwakilan dari Apindo Gresik, diharapkan memperkuat sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Gresik.