Seorang warga Desa Bugeman, Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, melaporkan seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Panji ke Polres Situbondo, terkait dugaan ujian fiktif yang melibatkan anaknya. Saiful Bahri menjelaskan bahwa anaknya, Zilfa Azilia Saifana, yang telah berhenti sekolah, masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan lulus dalam ujian kelulusan madrasah dengan menggunakan nama siswa lain yang serupa. Kasus ini membuat Kementerian Agama Situbondo tidak dapat mengeluarkan ijazah untuk anaknya, menyebabkan trauma dan keengganan sang anak untuk melanjutkan pendidikan.
Saiful Bahri telah melaporkan kepala madrasah tersebut ke Polres Situbondo dengan dukungan dari LBH Mitra Santri. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil semua pihak terkait. Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Situbondo, Mohammad Faris, menyatakan bahwa syarat kelulusan siswa adalah mengikuti ujian madrasah. Dugaan ujian fiktif disarankan untuk dikonfirmasi langsung dengan pihak madrasah yang bersangkutan.