Scaling gigi adalah prosedur medis yang penting untuk membersihkan plak dan karang gigi yang dapat merusak kesehatan gigi dan gusi. Plak terbentuk akibat sisa makanan dan bakteri di mulut, dan jika tidak diatasi, bisa mengeras menjadi karang gigi yang sulit dihilangkan hanya dengan menyikat gigi. Untuk menjalani scaling gigi, pasien bisa mengunjungi rumah sakit, puskesmas, atau klinik gigi terdekat. Biaya scaling gigi dapat bervariasi tergantung pada tempat dan jenis fasilitas kesehatan yang digunakan.
Estimasi biaya scaling gigi juga penting untuk dipertimbangkan sebelum menjalani prosedur ini. Di puskesmas, harga scaling gigi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000, tergantung pada wilayah dan fasilitas yang tersedia. Jika pasien memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), biaya scaling gigi bisa gratis. Namun, BPJS hanya menanggung scaling gigi sekali dalam setahun.
Rumah Sakit biasanya menawarkan layanan scaling gigi dengan standar lebih tinggi, tetapi dengan biaya yang lebih mahal, yaitu antara Rp 200.000 hingga Rp 800.000 atau lebih, tergantung pada kompleksitas tindakan dan lokasi rumah sakit. Sedangkan di klinik gigi swasta, biaya scaling gigi berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000 tergantung pada reputasi klinik, pengalaman dokter gigi, dan fasilitas yang disediakan.
Disarankan untuk menjaga kebersihan gigi secara rutin untuk menghindari karang gigi dan menjaga biaya scaling gigi tetap terjangkau. Dengan menyikat gigi secara teratur, menggunakan benang gigi, dan menghindari makanan yang dapat menyebabkan plak, kesehatan gigi dan gusi bisa terjaga dengan baik.