Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dua pelaku yang ditangkap adalah berinisial AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (30), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Mereka diduga mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dari Kabupaten Batu, Malang. Para pelaku membeli uang palsu tersebut dengan uang asli senilai Rp4 juta dan memperoleh uang palsu senilai Rp20 juta. Uang palsu kemudian disebarluaskan dengan cara berbelanja di warung dan pasar untuk mendapatkan kembalian uang asli selama bulan Ramadan sebelumnya. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan total Rp3,1 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.