28 C
Jakarta
HomeBeritaEdarkan Pil Koplo: Warga Desa Jambesari Ditangkap Polres Bondowoso

Edarkan Pil Koplo: Warga Desa Jambesari Ditangkap Polres Bondowoso

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (31) yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Y dan DMP di Dusun Baddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai hasil dari pengembangan informasi yang diterima sehari sebelumnya.

Pelaku diketahui memperoleh pil tersebut dari daerah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dan menjualnya kembali kepada konsumen di Bondowoso. Barang bukti berupa pil koplo dengan logo Y dan DMP juga berhasil diamankan bersama pelaku. Disamping itu, polisi juga menyita perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi tersebut. Tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka. Peredaran obat ilegal dapat berdampak buruk pada generasi muda, sehingga perlu adanya kesadaran bersama dalam mengatasi masalah ini. Seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait