Pada Kamis (17/4/2025), sidang kasus tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa Rahol Suti Yaman (60) digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang berlangsung di Ruang Kusumaatmadja ini terbuka untuk umum dan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH menekankan pentingnya memberikan keterangan yang benar bagi para saksi yang telah diambil sumpahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH memanggil para saksi untuk memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Dari 7 saksi yang direncanakan, hanya 5 yang hadir. Saksi pelapor Heryono Admaja menyatakan bahwa dia tidak mengenal Terdakwa Rahol dan menceritakan bagaimana tanah yang dia beli telah diambil dan dijual oleh orang lain setelah diperiksa oleh Polisi. Heryono juga menunjukkan bukti kwitansi penyewaan tanah yang digunakan untuk tempat usaha.
Di antara saksi lainnya, Saipul mengungkapkan bahwa tanah PT Sarindo bermasalah karena diakui oleh orang lain sebagai miliknya. Sementara itu, Saksi Istiar menyebut tanda tangan ayahnya dalam surat sebagai tidak sesuai. Selain itu, seorang saksi ahli menjelaskan implikasi hukum dari pemalsuan dokumen.
Sidang ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dengan berbagai fakta dan kesaksian yang terungkap dalam persidangan, kasus ini belum mencapai titik terang.ểm pemeriksaan yang belum selesai ini akan terus dilanjutkan untuk mencari kebenaran.