27.6 C
Jakarta
HomeBeritaDKPP Panggil KPU Situbondo: Tim Rio-Ulfi Desak Penegakan Etik Pemilu

DKPP Panggil KPU Situbondo: Tim Rio-Ulfi Desak Penegakan Etik Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadili dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan Yusup Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tanggal 23 April 2025. Seluruh komisioner KPU Situbondo diharapkan bisa hadir dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Abd. Rahman Saleh dari Tim Hukum Rio-Ulfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah poin penting terkait dugaan pelanggaran etik KPU Situbondo selama penyelenggaraan Pemilukada 2024. Salah satu permasalahan yang disoroti adalah perubahan sepihak pada tahapan tes kesehatan calon tanpa keputusan pleno dan pemberitahuan kepada pasangan Rio-Ulfi. Selain itu, dugaan pembatalan debat ketiga secara sepihak, keterlambatan distribusi alat peraga kampanye, dan keberpihakan kepada pasangan tertentu juga menjadi sorotan.

Rahman menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut telah melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil serta menambahkan bahwa DKPP harus tegas dalam menegakkan etika pemilu. Ia juga mengajak masyarakat Situbondo untuk mengawasi jalannya sidang DKPP, memberikan dorongan untuk menjaga integritas pemilu agar menghasilkan pemimpin yang sah dan bermartabat. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses Pilkada Situbondo.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait