Home Hukum dan Kriminal PWI Menyelidiki Kasus Cash Back, Segera Gelar Perkara

PWI Menyelidiki Kasus Cash Back, Segera Gelar Perkara

Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya, meminta Penyidik Polisi untuk segera melakukan gelar perkara demi kepastian hukum. Ia menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Dalam Rilis Pers PWI Pusat, Helmi Burman menyampaikan hal tersebut saat bertemu Penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025) berdasarkan undangan resmi. Undangan tersebut merujuk Peraturan Kepolisian RI tentang penanganan perkara melalui Keadilan Restoratif. Helmi Burman didampingi oleh jajaran PWI saat pertemuan tersebut, yang juga menegaskan bahwa kasus cash back ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan saja. Upaya perdamaian sebelumnya yang dipimpin oleh berbagai pihak sudah berulang kali dilakukan namun berujung pada kebuntuan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, turut mendukung agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan, dengan lebih dari 20 ribu anggota PWI yang menantikan penyelesaiannya. Bagaimanapun, penyelesaian kasus ini akan membuktikan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh H Helmi Burman dan rekan-rekannya dalam kasus cash back.

Source link

Exit mobile version