Home Hukum dan Kriminal Dua Orang Ditangkap, Polisi Sita Sabu 25 Gram: Kasus Hukum Kriminal

Dua Orang Ditangkap, Polisi Sita Sabu 25 Gram: Kasus Hukum Kriminal

Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Dua pelaku, YR dan F, berhasil ditangkap pada Jum’at (2/5/2025). Awalnya, Tim Opsnal menerima informasi mengenai aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua pria tersebut terlihat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Biola dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, mereka kedapatan membawa 1 bungkus Top Kopi sachet yang diduga berisikan 1 buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Pelaku juga mengakui mendapatkan perintah dari teman mereka untuk mengambil Sabu-Sabu di Samarinda dengan imbalan uang.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota, termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 Gram, handphone, dan sepeda motor. Tersangka YR dan F kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Aksi penyalahgunaan narkotika ini merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh hukum.

Source link

Exit mobile version