Empat remaja di Kota Tegal, Jawa Tengah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat atas tindak vandalisme mereka. Keempat terdakwa, GAD, TRF, EPSF, dan MS, telah merusak kawasan pertokoan dan fasilitas umum di Kota Tegal. Mereka dijatuhi vonis denda Rp5 juta atau pidana kurungan selama 30 hari dalam sidang tindak pidana ringan yang diselenggarakan di kantor Satpol PP Kota Tegal. Aksi vandalisme mereka hanya dilakukan karena hobi, tanpa pertimbangan yang serius. Selain itu, petugas Satpol PP Kota Tegal juga berhasil menyita belasan kaleng cat semprot yang digunakan dalam aksi vandalisme. Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan sebagai peringatan bagi pelaku vandalisme lainnya. Situasi vandalisme yang semakin masif di Kota Tegal membuat penegakan hukum semakin diperlukan untuk menjaga ketentraman dan keteraturan umum.