Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo melaksanakan patroli penertiban pada malam Jumat hingga dini hari Sabtu, 10 Mei 2025. Patroli ini ditujukan kepada sejumlah kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aksi balap liar dan melanggar peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot non standar seperti knalpot brong. Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, menyampaikan bahwa sebanyak 20 unit kendaraan roda dua diamankan dalam patroli tersebut karena melanggar aturan lalu lintas, dengan beberapa di antaranya diduga terlibat dalam aksi balap liar. Patroli dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan dan kebisingan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang melintas di Jalan Pantura Situbondo. Selain itu, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa patroli dan penertiban dilakukan hampir setiap malam untuk mencegah aksi balap liar yang biasanya terjadi pada malam Jumat hingga malam Minggu serta hari libur. Beberapa lokasi seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, Jalan Pemuda, dan Jalan Desa Duwet menjadi fokus patroli untuk menegakkan aturan lalu lintas. Respons positif pun diterima dari masyarakat terkait tindakan tersebut, menunjukkan dukungan mereka atas upaya penertiban yang dilakukan.