Pemerintah Kabupaten Cilacap akan membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) untuk mengisi kekosongan jabatan penting tersebut di tahun 2025. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan tanpa adanya praktik jual beli jabatan. Tidak ada batasan bagi siapa pun yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar Cilacap, untuk mendaftar. Proses seleksi akan berlangsung dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, yang mendorong siapa pun yang memenuhi kriteria untuk mendaftar. Para calon peserta seleksi diminta untuk menyampaikan karya tulis atau visi dan misi terkait dengan posisi yang dilamar, untuk memastikan kualitas calon. Proses seleksi ini dibuka berdasarkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan dalam enam bulan pertama setelah dilantik. Izin untuk membuka seleksi sudah diperoleh, dan proses selanjutnya telah direncanakan setelah mendapatkan izin dari Gubernur. Seleksi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pejabat pemerintah provinsi, dan pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan.