27.6 C
Jakarta
HomeBeritaProyek Senilai Rp 400 Juta: Aturan Baru Penunjukan Langsung

Proyek Senilai Rp 400 Juta: Aturan Baru Penunjukan Langsung

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait proses pengadaan barang dan jasa sejak 30 April 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres sebelumnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah klasifikasi besaran anggaran pekerjaan konstruksi yang memungkinkan Penunjukan Langsung (PL) hingga nilai proyek Rp 400 juta. Aturan sebelumnya hanya memperbolehkan PL hingga Rp 200 juta, sementara pengadaan barang dan jasa non-konstruksi masih tetap di maksimal Rp 200 juta. Selain itu, pemilihan E-purchasing dapat dilakukan untuk pekerjaan pengadaan barang dan konstruksi yang tercantum dalam katalog elektronik. Meskipun mekanisme proses PL tidak dijelaskan secara rinci, aturan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangkalan, Moh Ridhwan, membenarkan perubahan aturan tersebut, namun tidak memberikan detail lebih lanjut terkait mekanisme proses PL. Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait