Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di Kota Sibolga. Pada Kamis, 15 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan satu pelaku pungli di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Pelaku yang diamankan berinisial AS alias A (25), merupakan seorang warga setempat dan seorang wiraswasta. Dari tangan pelaku, ditemukan uang tunai sebesar Rp9.000.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pelaku dituduh melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan yang parkir di sekitar lokasi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga membawa tersangka ke Mako Polres Sibolga untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
AKP Rudi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik pungli dan premanisme yang mereka temui. Masyarakat diharapkan dapat menghubungi Call Center 110 Polres Sibolga jika menemukan situasi serupa. Polres Sibolga menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan mereka akan berusaha memberantas premanisme tanpa pandang bulu. Selain itu, Polres Sibolga juga mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik pungli dan premanisme yang terjadi di sekitar mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.