Sidang 4 terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp44 Milyar telah berakhir dengan vonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa pada Selasa, 20 Mei 2025.
Keempat terdakwa yaitu Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar, masing-masing mendapat putusan yang berbeda. Dasep Ilham Nur Akbar dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 Juta, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,5 Milyar. Sedangkan Rya Gustav dihukum 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300 Juta, dan harus membayar uang pengganti sekitar Rp1 Milyar.
Muhammad Darisman Rahmani, terdakwa lainnya, dihukum penjara selama 5 tahun, denda Rp300 Juta, dan membayar uang pengganti sekitar Rp16,6 Milyar. Sementara Hamdani dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp50 Juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp50 Juta.
Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp44 Milyar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara. Keempat terdakwa dan JPU masih dalam proses mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.