Forum Koordinasi Perkuat Pengawasan JKN Lindungi Hak Kesehatan Pekerja Rembang
Penegakan kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi antarinstansi agar perlindungan terhadap hak-hak kesehatan pekerja dapat ditegakkan secara menyeluruh. Hal itulah yang menjadi semangat dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pati di Kabupaten Rembang. Forum ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci dari berbagai sektor, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang Dwi Martopo, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto.
Dalam sambutannya, Wahyu Giyanto memaparkan sejumlah capaian sekaligus tantangan dalam upaya menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban JKN. Ia menjelaskan bahwa hingga akhir April 2025, terdapat 9 badan usaha baru di Rembang yang telah bergabung dalam program JKN, yang memberikan perlindungan kesehatan bagi total 155 pekerja dengan total iuran dari pendaftaran badan usaha baru mencapai Rp17,33 juta.
Wahyu juga menyoroti angka tunggakan yang masih tinggi di Kabupaten Rembang. Per 16 Mei 2025, terdapat 38 badan usaha yang menunggak iuran lebih dari satu bulan dengan total tunggakan mencapai Rp106,9 juta. Dari jumlah itu, 29 sudah mulai mencicil dan menyelesaikan sebagian, sedangkan sembilan sisanya belum melakukan pelunasan dengan jumlah tunggakan mencapai Rp61,5 juta atau 58% dari total keseluruhan.
Selain itu, kehadiran peserta PBPU Mandiri yang beralih segmen ke Pekerja Penerima Upah (PPU) di badan usaha, namun membawa serta tunggakan iuran sebelumnya, menyulitkan keberlangsungan pelayanan. Diharapkan melalui forum ini, dapat menciptakan strategi baru dalam mewujudkan jaminan Kesehatan yang nyata bagi para pekerja, serta dukungan penuh dari semua pihak yang hadir pada saat ini.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang I Wayan Eka Widdyara menegaskan kesediaan kejaksaan untuk mendukung penegakan kepatuhan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki. Fokus pada upaya pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh dengan proses mediasi dan langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, juga menegaskan komitmen untuk memperkuat langkah preventif dan pembinaan terhadap badan usaha. Surat edaran akan diterbitkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Rembang sebagai bentuk peringatan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap JKN yang tidak bisa dinegosiasikan. Dalam proses evaluasi perizinan, aspek penilaian kelayakan administrasi izin badan usaha akan diperketat sebagai sinyal kuat kepada perusahaan bahwa mematuhi kewajiban program JKN adalah bagian yang tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.
Komitmen lintas sektor dan sinergi antara lembaga negara, dinas teknis, dan BPJS Kesehatan menjadi modal utama dalam membangun sistem jaminan sosial yang adil dan merata untuk para pekerja. Dengan semangat kolaborasi, Kabupaten Rembang berupaya menjaga keberlanjutan Program JKN dan memastikan hak kesehatan yang layak bagi setiap pekerja.