Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, yang berasal dari Partai Golkar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ngawi Jawa Timur. Ia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan. Kajari Ngawi, Susanto Gani, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Maret 2025 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 21 Maret 2025. Setelah mengevaluasi semua keterangan dan bukti yang tersedia, Winarto dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Menurut Susanto Gani, Winarto mengaku sebagai fasilitator antara perusahaan dan petani, namun diduga menerima keuntungan yang tidak semestinya. Kasus ini juga melibatkan lahan milik daerah dan penyalahgunaan pajak. Total nilai pembayaran yang diterima terkait pembebasan lahan mencapai Rp91 miliar. Winarto dijerat dengan Pasal 11 dan 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B dan 18 UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.