Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Selasa (28/05/2025). AMS menegaskan agar Kejari Sumenep tidak tunduk pada intervensi dari siapapun, termasuk elit politik, pejabat, atau oknum aktivis, dan menekankan pentingnya tegaknya hukum di atas bayang-bayang kekuasaan.
Koordinator Lapangan AMS, Ahyatul Karim, menyuarakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus BSPS yang melibatkan oknum ASN. Pihak AMS mendesak agar penindakan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak luar yang dapat mengganggu keadilan. Mereka juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum antara masyarakat bawah dan elit, di mana kasus melibatkan pihak berpengaruh cenderung lambat ditindaklanjuti.
AMS menuntut Kejari Sumenep untuk memperjelas penanganan kasus BSPS kepada publik, termasuk penelusuran terhadap pelaku dan potensi penetapan tersangka. Melalui aksi ini, mereka berharap agar hukum di Indonesia dapat berlaku adil tanpa pandang bulu terhadap status sosial pelaku. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumenep, Slamet Pujiono, memberikan jaminan bahwa penanganan kasus BSPS akan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi, dengan menjunjung tinggi prinsip independensi.