Pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora mengalami insiden tragis yang menewaskan lima orang dan melukai delapan lainnya. Penahanan Sugiyanto, tersangka dalam kasus tersebut, ditunda oleh Kepolisian Resor Blora karena alasan kesehatan yang memburuk. Sugiyanto dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Proses hukum terhadap kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, dengan berkas perkara yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Media dan publik masih menantikan kepastian hukum atas tragedi pembangunan ini. Meskipun menjadi tersangka, Sugiyanto masih tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora, dengan aktivitas yang hanya terjadi jika ada agenda resmi atau koordinasi dengan OPD.
Dalam situasi tanpa kegiatan resmi, anggota TP2D diperbolehkan bekerja dari rumah dan hanya menerima honorarium jika terlibat dalam aktivitas resmi. TP2D sendiri bersifat ad-hoc, mengharuskan anggotanya aktif hanya jika ada kegiatan resmi yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Meski statusnya sebagai tersangka, Sugiyanto masih memiliki keterlibatan dalam TP2D, menambah kompleksitas dari kasus ini serta keterlibatan dan peran yang dimainkan dalam pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.