Sidang kasus dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Gilang, Kabupaten Sidoarjo terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Pada Senin, 2 Juni 2025, seorang saksi bernama Ahmad Syauqi mengungkapkan pengalamannya saat mengikuti program PTSL pada tahun 2023. Ia menyatakan bahwa setelah membayar biaya resmi sebesar Rp 150 ribu, diminta kembali untuk membayar tambahan Rp 100 ribu. Saksi ini menjelaskan bahwa pungutan tambahan tersebut ditarik oleh Sumardiono, anggota panitia kecil di lingkungan Desa Gilang. Selain itu, Syauqi juga mengungkap bahwa pada tahun 2010, warga Desa Gilang diminta membayar biaya kolektif sebesar Rp 2,65 juta untuk pengurusan sertifikat tanah tanpa diterbitkan hingga kini.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Gilang nonaktif, Sulhan, bersama Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, serta Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot didakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 12 Juni 2025. Itulah rangkuman dari sidang kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Gilang, Sidoarjo yang terkuak melalui kesaksian dari seorang saksi.