29 C
Jakarta
HomeBeritaGondol Murai Rp15 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi di Cilacap

Gondol Murai Rp15 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi di Cilacap

Unit Reskrim Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap, berhasil menangkap seorang pencuri burung murai batu senilai Rp15 Juta yang beraksi di rumah seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu. Pelaku, seorang pemuda berinisial GS (18) asal Kecamatan Adipala, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi ketika korban baru saja melepaskan burung peliharaan ke teras rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, dalam sekejap burung kesayangan korban hilang.

Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nusawungu, polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, pada 4 Juni 2025 polisi berhasil menangkap tersangka. Tersangka sendiri mengakui mencuri burung tersebut dan menggunakan uang dari penjualan burung tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sangkar burung, celana panjang, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dengan demikian, aksi pencurian burung murai batu senilai Rp15 Juta ini dapat diungkap berkat kerjasama antara korban, kepolisian, dan pihak terkait. Selain itu, kehadiran kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian juga sangat membantu dalam mengungkap identitas pelaku. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan kita.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait