27.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPimcab BRI Tenggarong Dituduh Korupsi, Dituntut 16 Tahun Penjara

Pimcab BRI Tenggarong Dituduh Korupsi, Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro membacakan tuntutan terhadap Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama.

Tuntutan JPU terhadap Andriyani termasuk pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 Milyar. Selain itu, terdakwa Suparlan juga diminta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp16,4 Milyar, sedangkan Bambang Purnama dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp20,7 Milyar.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan oleh BSJ di BRI juga harus dikembalikan kepada yang berhak. Hj Sulastri, salah satu warga yang terkena dampak, menyambut baik keputusan tersebut.

Andriyani didakwa menyetujui perjanjian kerjasama antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT BSJ tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa dan memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak untuk memberikan kesaksiannya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait