Sidang pembacaan Pledoi Terdakwa Rachmat Fadjar berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang tersebut, Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim, mengakui kesalahannya atas tindak pidana korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Dalam pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar menyampaikan penyesalannya dan menjelaskan bahwa dana yang diterimanya bukan atas permintaan langsung, namun sebagai ucapan terima kasih dari penyedia jasa.
Selama proses persidangan, Rachmat Fadjar memaparkan fakta-fakta yang mendukung pembelaannya. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menyamarkan uang hasil korupsi dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa ia menerima dana sebesar yang disebutkan. Terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, institusi, dan masyarakat luas yang merasa kecewa atas perbuatannya.
Rachmat Fadjar berharap untuk diberikan kesempatan memperbaiki diri dan membesarkan anak-anaknya. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan terkait tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang untuk membacakan putusan pada tanggal yang telah ditetapkan.